POSMETRO MEDAN – Pelarian Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat, akhirnya terhenti di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pria tersebut dibekuk aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam milik warga Kabupaten Simalungun dengan total kerugian mencapai Rp27,3 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Gunung Malela pada 7 Juni 2026. Aksi penggelapan itu sendiri terjadi tiga hari sebelumnya, tepatnya pada 4 Juni 2026, di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar.
Saat itu, korban Adhe Anggreini Saragih meminta pelaku mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 milik ibunya, Narsumiati Sitohang. Setibanya di puskesmas, Adhe menitipkan dua unit telepon genggam, yakni Vivo V21S 5G dan iPhone 11 Pro Max, kepada pelaku.
Dengan alasan hendak membeli obat di apotek, pelaku membawa sepeda motor beserta dua ponsel tersebut. Namun, ia tak pernah kembali.
“Pelaku membawa sepeda motor dan dua unit handphone milik korban,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (5/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,3 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Malela.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri hingga ke Rangkasbitung, Banten. Informasi itu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polsek Rangkasbitung.
Hasilnya, Bintang berhasil diamankan pada Selasa (30/6/2026). Sehari kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bertolak ke Banten untuk menjemput tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pada Jumat (3/7/2026) dini hari, ia tiba di Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita STNK dan BPKB asli sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menjadi bukti bahwa pelarian pelaku hingga ke luar Pulau Sumatera tidak menghalangi aparat untuk memburunya.
“Koordinasi cepat antarwilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Meski pelaku sempat melarikan diri ke Banten, akhirnya berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman












