Upah Rp700 Ribu per Kg Berujung Tuntutan Seumur Hidup

oleh
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan secara daring di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Hendra Gunawan (38), kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kilogram, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menilai warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal itu terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hendra Gunawan dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Sinta Ayu Lestari usai persidangan.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah Hendra pada 23 September 2025.

BACA JUGA..  Hujan Angin Tumbangkan Tiang Listrik di Bandar Labuhan

Meski tidak menemukan barang bukti di rumah terdakwa, polisi memperoleh pengakuan bahwa puluhan kilogram ganja disimpan di rumah seorang pria bernama Paisal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berbekal keterangan itu, polisi bergerak ke lokasi penyimpanan dan menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat mencapai 56,13 kilogram. Hendra mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada Fuhruzen, yang juga masih buron.

BACA JUGA..  PWPM Ikut Ramaikan Bazar UMKM APEKSI XVIII Medan

Dalam pemeriksaan terungkap, Hendra dijanjikan bayaran Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkannya. Ia mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar tiga bulan setelah direkrut Paisal.

Dengan barang bukti lebih dari 56 kilogram ganja dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Editor: Oki Budiman