POSMETRO MEDAN – Konflik sengketa tanah antara warga yang mengatas namakan dirinya Serikat Petani Indonesia ( SPI) basis Pamah, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai dengan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha ( HGU) PT Cinta Raja semakin memanas.
Aksi pendudukan lahan oleh kelompok SPIme dapat perlawanan dari Karyawan dan pengamanan Kebun PT Cinta Raja, atas perintah managemen perusahaan, warga SPI yang menduduki lahan kebun dipaksa keluar kawasan. Akibatnya keributanpun pecah hingga aksi saling pukul antara karyawan dengan warga kelompok SPI tak terelakkan.
Beruntung bentrokan tak meluas hingga ada korban jiwa, karena masing masing kordinator massa mencoba melerai bentrokan. Polisi setempat juga ada beberapa orang berjaga di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan meluas.
Menurut Barus, salah seorang massa kelompok SPI, mereka juga mempunyai hak untuk menduduki lahan tersebut. Warga juga sudah melakukan demo ke BPN Serdang Bedagai karena mengeluarkan HGU di tanah masyarakat.
” Kami marah karena BPN Serdang Bedagai mengeluarkan HGU PT Cinta Raja ditanah masyarakat yang memakai tangan Polisi mengintimidasi warga,” ucap Barus. Kamis 2/7/2026.
Sementara menurut Saragih mengaku salah seorang ahli waris atas lahan yang di duduki PT Cinta Raja itu mengatakan pada tahun 1998 masyarakat pernah menjaga lahan tersebut selama 8 bulanan. Dan pada 18 November 2025 dilakukan pengukuran lahan bersama pihak BPN Sergai yang merupakan hasil respon dari Kementrian ATR/ BPN dirjen penetapan hal dan pendaftar tanah dengan nomor B / HT.02/ 1036-400.19/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025 perihal status lahan.
Hasil pengukuran pihak masyarakat menunjukkan luas sekitar 173 hektar sementara versi perusahaan mencapai 184 hektar. Selain itu ada kejanggalan juga dalam keabsahan HGU nomor 3 PT Cinta Raja ada tumpang tindih ( Overlay) dengan lahan masyarakat. Karena ditemukan juga perbedaan dilapangan tentang papan nama perusahaan dengan dokumen resmi.( Wan)
EDITOR : Putra











