POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar kembali digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Seorang bandar berinisial AA (30), warga Pasar 12, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) malam dengan barang bukti 9,4 kilogram ganja kering.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan AA merupakan pemasok ganja yang telah beroperasi selama sekitar satu bulan terakhir sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.
“Pelaku ini sangat cerdik. Ia kerap menyimpan ganja di dalam karung, lalu memasukkannya ke semak belukar,” ujar Rafli, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diperoleh AA dari seorang pria berinisial P. Barang haram itu diduga dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal sebelum diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya.
Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan AA. Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu dua pria berinisial P dan I yang diduga menjadi aktor utama di balik jaringan peredaran ganja tersebut.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. P dan I merupakan orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan memutus mata rantai distribusi ganja dari daerah pemasok menuju Kota Medan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil ditangkap.
Editor: Oki Budiman












