Dugaan Korupsi Diusut Polisi, Ini Tanggapan Managemen PTPN IV Kebun Sei Putih

oleh
Diduga sawit yang kembali ditanam di Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I.

POSMETRO MEDAN – Pihak Manajemen Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang angkat bicara terkait adanya pemeriksaan penggunaan anggaran, oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

Pejabat yang dipanggil adalah Asisten Kepala (Askep) Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I, Efri Handoko, dalam hal ini ia mengklaim dan berkeyakinan kuat tidak ada bukti telah terjadi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran
pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I,II, III dan IV di Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I.

Walaupun proses hukum sedang berjalan di Polresta Deliserdang, Handoko merasa tidak ada bukti mereka melakukan kesalahan-kesalahan, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami menghargai sepenuhnya dan memberikan kerjasama penuh kepada pihak Kepolisian Deli Serdang terkait adanya surat panggilan tersebut,” akunya pada Wartawan, Senin 30/6/2026.

Menurut Handoko, seluruh pekerjaan Tanaman Ulang maupun Tanaman Konversi Kelapa Sawit Tahun 2025 Kebun Sei Putih telah dilaksanakan sesuai SOP serta mempedomani seluruh petunjuk teknis dan ketentuan Perusahaan dengan pertanggungjawaban yang lengkap, serta telah melalui proses pemeriksaan internal dan pengawasan berjenjang.

BACA JUGA..  Aktivis Lintas 98 Sumut Dukung Program Prabowo-Gibran, Serukan Demokrasi Berbasis Kesejahteraan dan Antikorupsi

“Jadi hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun bukti penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025 tersebut,” kata Handoko.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polresta Deli Serdang memanggil dan memeriksa pejabat di lingkungan Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Pemanggilan itu diduga terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 Afdeling I,II, III dan IV di Kebun Sei Putih PTPN-IV Regional I.

BACA JUGA..  Satpam PTPN IV Kebun Adolina Dipanah Ninja Sawit

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang yang baru saja beberapa hari menjabat Kompol M Isral SIK MH ketika dikonfirmasi menyebut, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang saat ini sedang melakukan penyelidikan. “Masih dalam proses lidik,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara sumber menyebutkan ada indikasi kuat terkait dugaan penyelewengan tersebut dan kalau aparat serius mengusut kasus ini ia yakin kasus ini akan menemukan pembuktian penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025 tersebut. ( Wan)

EDITOR : Putra