Prajurit Pembunuh Istri di Sunggal Tetap Dibui Seumur Hidup

oleh
oleh
Serma Tengku Dian Anugrah usai menjalani sidang militer.

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan tetap menghukum penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI AD, Serma Tengku Dian Anugrah, terkait pembunuhan istrinya bernama Astri Gustina Yolanda dengan menggunakan sangkur.

 

Dilmilti I Medan dalam putusan banding sependapat dengan putusan majelis hakim Dilmil I-02 Medan, yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan memecat Tengku dari dinas militer.

 

“Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dilmilti I Medan, Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dalam putusan banding No. 8-K/PMT.I/BDG/AD/II/2026.

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

 

Pengadilan berpandangan tidak ada suatu hal yang meringankan perbuatan Tengku. Sebaliknya, terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Tengku telah mencemarkan nama baik TNI khususnya di kesatuan Denmadam I/Bukit Barisan dalam pandangan masyarakat.

 

Kemudian, perbuatan Tengku bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit. Tengku telah merencanakan waktu dan alat untuk membunuh Astri secara keji hingga mengakibatkan istrinya mengalami 24 luka tusukan serta sayatan di tubuhnya.

BACA JUGA..  Aksi Maling Lintas Daerah Terbongkar: Ponsel hingga Emas Raib dari Rumah Warga Tanjung Morawa

 

Ditambah pria berusia 37 tahun itu tidak berupaya untuk menolong atau membawa Astri ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Alih-alih menolong, Tengku malah melarikan diri dan berakhir ditangkap di Bandara Kualanamu.

 

Dilmilti I Medan menyatakan perbuatan Tengku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP yang sudah diubah menjadi Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA..  Hutabarat Tewas Dianiaya Aparat, Fasilitas PT Agrinas di Labura Dibakar

 

Tengku diketahui menghabisi nyawa Astri di rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/7/2025) lalu. Saat itu Astri ditemukan di kursi teras rumahnya dalam kondisi mengenaskan.

 

Tubuhnya bersimbah darah. Di tubuh Astri terdapat puluhan luka tusuk senjata tajam. Astri dinyatakan meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia. Persoalan ekonomi menjadi motif Tengku tega membunuh sang istri.(bbs)