POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial YPU (34), warga Dusun I Desa Dagang Kerawan, diamankan Polsek Tanjung Morawa setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang dikenalnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan Kantor Pos Dusun IV Desa Dagang Kerawan. Petugas Unit Reskrim mengamankan YPU setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, Nur Holilah Harahap (44), warga Desa Tanjung Mulia.
Berawal dari “pinjam sebentar”
Peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026). Saat itu, pelapor dan terlapor diketahui bersama menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4675 MAZ milik korban. Setibanya di rumah korban, YPU kemudian meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak ke Kota Medan.
Karena sudah saling mengenal, korban tanpa curiga menyerahkan kendaraannya. Namun, hingga keesokan harinya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi terlapor pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Gerak cepat polisi
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pelacakan hingga diperoleh informasi keberadaan terlapor di wilayah desa yang sama. Polisi bergerak cepat dan mengamankan YPU tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik pelapor. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Jumat (19/6).
Terancam jeratan KUHP baru
Penyidik menjerat kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas dan mendalami motif di balik aksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan dalam hubungan perkenalan dekat bisa berujung pada jeratan pidana serius.
Editor: Oki Budiman












