Dalam 21 Hari, 36 Tersangka Narkoba Diamankan

oleh
Wakapolres saat mengungkapkan kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan masih menjadi ancaman serius. Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dan menangkap 36 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, tujuh orang diketahui berperan sebagai bandar, 28 orang sebagai pengedar, dan satu orang pengguna. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 189,50 gram yang diperkirakan dapat merusak ratusan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Moch Guntur Priyantoko mewakili Kapolres Aditya S.P. Sembiring.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

Meski jumlah pengungkapan kasus mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, kepolisian menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk mengendurkan perang terhadap narkoba.

“Setiap bandar yang ditangkap, setiap pengedar yang diringkus, dan setiap gram sabu yang berhasil diamankan merupakan bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Kompol Moch Guntur.

Namun, fakta terungkapnya 30 kasus hanya dalam kurun waktu 21 hari menjadi gambaran bahwa jaringan narkoba masih aktif beroperasi di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kondisi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih memiliki pasar dan jaringan yang terus bergerak di tengah masyarakat.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

Polisi menyebut keberhasilan Operasi Antik 2026 merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif oleh personel Satres Narkoba. Sejumlah tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam mata rantai distribusi narkotika yang selama ini meresahkan warga.

Kapolres melalui Wakapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Narkoba bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini ancaman yang merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, dan mengganggu ketertiban sosial. Karena itu, perlawanan terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Luncurkan Aplikasi SRIKANDI

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Dengan puluhan kasus yang berhasil dibongkar dalam satu operasi, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba untuk berkembang di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Meski demikian, tingginya angka pengungkapan kasus juga menjadi sinyal bahwa ancaman narkotika masih nyata dan membutuhkan pengawasan bersama secara berkelanjutan.

Editor: Oki Budiman