Polda Sumut Kirim Foto Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Masih Ditahan

oleh
Nur Erdian Ritonga masih berada di tahanan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polda Sumut memastikan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi internet Diskominfo Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga masih berada di tahanan.

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memastikan keponakan Wali Kota Tebingtinggi dalam kondisi sehat dan bugar.

Penyidik mengirimkan foto Nur Erdian Ritonga kepada wartawan saat masih berada di dalam tahanan Polda Sumut.

BACA JUGA..  Razia Sejumlah Cafe dan Karaoke, Empat Orang Ditangkap

“Kita sudah lakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 20.15 WIB ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko kepada wartawan, Selasa (26/5/2026) malam.

Kombes Rahmat membantah sudah melepaskan Nur Erdian Ritonga.

“Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kita tahan di Dit Tahti,” tegas Kombes Rahmat.

BACA JUGA..  Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Bobol Rumah

Sebelumnya diberitakan, keponakan Wali Kota Tebingtinggi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, diduga dilepas Polda Sumut dengan dalih tahanan kota.

“Sudah dilepas, tahanan kota kabarnya,” ujar sumber terpercaya POSMETRO MEDAN, Selasa (26/5/2026).

Informasi ini sebelumnya sudah dikonfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, namun tidak memberi balasan.

Awalnya, Kasubbag Umum sekaligus Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga terjaring OTT personel Ditkrimsus Polda Sumut, Rabu (16/4/2026).

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siap Kolaborasikan INACRAF dan PRSU 2027 di Medan

Ia diamankan bersama Heny Afrianti, seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp25 juta.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: Erdian mengaku sebelumnya telah menerima Rp150 juta.

Editor: Tim Posmetro Medan