POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polresta melakukan pendalaman terhadap tersangka pengedar, sekaligus penanam pohon ganja ZAA (42), warga Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang tertangkap pada minggu kemarin.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang DR. Fery Kusnadi, didampingi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu SH, pada Rabu (20/5/2026) dalam keterangan persnya menjelaskan, tersangka ZAA sebelum diamankan, mengaku sudah tiga kali panen ganja. Dalam sehari, tersangka menjual 30 hingga 50 paket ganja dengan harga Rp 10 ribu per paket.
Awalnya tersangka yang sudah dua kali menikah namun belum memiliki anak itu membeli ganja dari kawasan Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat membeli ganja kering untuk dikonsumsinya, ada biji ganja. Lalu tersangka menaburkan biji ganja kedalam polybag.
Selanjutnya tersangka ZAA melobangi tembok agar bisa masuk ke lokasi lahan orang lain yang dikelilingi tembok dan menanam ganja dilokasi lahan kosong yang berada dibelakang rumah tersangka. Setelah ditanam, tersangka memupuk tanaman ganja dengan pupuk urea sehingga cepat berkembang dan daunnya banyak.
Setelah 90 hari, ganja itupun dipanen tersangka dengan mengeringkannya terlebih dulu dan mengemasnya dengan kertas nasi untuk dijual dengan harga Rp 10 ribu per paket. Jika stok habis, tersangka kembali memanen gabia, mengeringkan dan mengemasnya lagi hingga 3 kali panen. Hasil penjualan ganja itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Begitu juga dengan tersangka, rencana panen ganja sekitar sepekan lagi gagal karena aksinya tercium polisi. Polisi bergerak ke lokasi dengan membekuk tersangka berikut barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 38 paket dan tanaman ganja sebanyak 40 batang dengan tinggi berkisar 2 hingga 2,5 meter.
“Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasatres. ( Wan)
EDITOR : Putra












