POSMETRO MEDAN – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.
“Berdasarkan laporan ahli penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791 atau Rp29,58 miliar,” ujar JPU David Ricardo Simamora di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
JPU David mengatakan dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa yakni Supriadi (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat periode 2022-2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat selaku Pengguna Anggaran), serta Budi Pranoto Seputra (Direktur PT Bismacindo Perkasa), masing-masing dalam berkas terpisah.
Dalam surat dakwaan menyebutkan, proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki total anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Anggaran pengadaan itu terdiri atas pengadaan smartboard tingkat sekolah dasar sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat sekolah menengah pertama sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.
JPU mengungkapkan terdakwa Budi Pranoto selaku distributor memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Namun, harga tersebut kemudian ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit.
Sebagai imbalan pengkondisian proyek, terdakwa Budi Pranoto disebut menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.
Dalam surat dakwaan, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024 Faisal Hasrimy turut disebut bersama Bahrun Walidin alias Baron.
JPU David menyebut Faisal Hasrimy berperan memperkenalkan Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek tersebut.
Selain itu, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
Jaksa juga mengungkap proses pengkondisian pemenang dilakukan melalui metode mini kompetisi yang berlangsung singkat dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP.
JPU juga menyebutkan transaksi akhir pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron.
Proses pengklikan pesanan disebut dilakukan di luar kantor dinas, di antaranya di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai.
Selain dugaan mark up harga, JPU menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” kata David.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu (20/5/2026) untuk terdakwa Saiful Abdi dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
“Sedangkan sidang atas terdakwa Budi Pranoto Seputra dijadwalkan pada Jumat (22/5/2026) untuk memberikan kesempatan menyampaikan perlawanan atas dakwaan. Sementara sidang terhadap terdakwa Supriadi, karena tidak mengajukan perlawanan, maka dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Yusafrihardi.(bbs)












