Beli Tanah Dipenjara, Anak Istri Roni Paslani Menangis di PN Lubukpakam Minta Perlindungan Hukum Presiden

oleh
Keluarga Roni Paslani Saat memberikan Statement Memohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden Prabowo di PN Lubukpakam, Senin (18/5/2026).

POSMETRO MEDAN – Anak istri dan adik kandung Roni Paslani (46) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terdakwa kasus pidana memalsukan surat tanah hanya bisa menangis di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto membantu keadilan untuk membebaskan terdakwa karena telah dikriminalisasi diduga oleh mafia tanah.

” Suami saya tak bersalah pak, mohon keadilan pada para Hakim di PN Lubukpakam, suami saya beli tanah tapi malah dia dipenjara sampai sakit -sakitan atas dakwaan pidana memalsukan surat tanah SK Camat yang tidak dilakukannya, mohon ia dibebaskan,” Ujar Zainab Istri Terdakwa pada wartawan saat ditemui di PN Lubukpakam, Senin (18/5/2026).

Siti Hanifah alias Zainab (43) datang ke PN Lubukpakam bersama dua anak dan adik kandung terdakwa untuk mengikuti sidang yang akan digelar oleh PN Lubukpakam. Ia juga mengaku kecewa dengan persidangan yang batal karena sudah berjam jam menunggu.

“Tolong bebaskan suami saya tak bersalah ia sudah difitnah dan dikriminalisasi, Suami saya adalah tulang punggung keluarga dengan enam anak- anak yang masih kecil membutuhkan biaya hidup perlindungan perlindungan ayahnya, “, ucap Zainab yang tak mampu membendung air mata.

Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Roni Paslani seorang pengusaha kaplingan yang jadwalnya hari ini batal digelar karena saksi dari pelapor tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

BACA JUGA..  Sabu 0,30 Gram Seret Pria 37 Tahun ke Penjara

Roni Paslani merupakan terdakwa pembeli tanah sekitar 3,2 hektar lebih di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak malah dituduhkan dugaan pemalsuan surat tanah. Sehingga dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

“Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Saya mohon pak Presiden Prabowo tolong saya, tolong suami saya tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini,” kata istri Roni

Awalnya Zainab yang usai menghadiri sidang lanjutan terhadap suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam bersama anaknya Salsa Ramadhani 18, dan Adik Roni yakni Beby 34 dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengaku kecewa sidang tersebut ditunda karena satupun saksi tidak hadir. “Saya sangat kecewa sebagai istrinya Roni Paslani,” ungkapnya.

Sementara itu anak Roni Paslani, Salsa Ramadhani sembari menangis menyampaikan bahwa orangtuanya adalah korban dari dugaan kriminalisasi mafia tanah.

Sehingga juga menyampaikan permintaannya kepada Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian dalam kasus ayahnya agar mendapatkan keadilan. “Karena setahu kami, Abi (ayah) kami orang baik gak pernah jahat sama orang, gak pernah bohong sama orang,” ungkapnya.

Dengan adanya keadilan, Salsa berharap ayahnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga. “Harapannya Abi cepat keluar kembali ke rumah dibebaskan sesuai keadilan,” katanya.

BACA JUGA..  Polsek Medan Tuntungan Gerebek Dugaan Judol Berkedok Warnet, Lima Orang Diamankan

Terpisah, JPU Kejari Deliserdang Pasti Liana Lubis SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan saksi ditunda karena saksi berhalangan hadir dan sidang akan dilanjut pada Rabu 20 Mei 2026. “(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama (dengarkan saksi), keterangan dari pelapor, orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ahli,” katanya.

Sementara sebelumnya Roni Paslani merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

“Tanah itu saya beli dari teman jama’ah atas nama Adam Malik. Jadi suratnya SK Camat Tahun 1983 itu atas nama ayahnya yang tahun 2015 dihibahkan kepada dia dan tahun 2021 kita jual beli di notaris. Terkait surat palsu SK Camat itu, tidak tau saya, karena kita jual beli di notaris,” kata Roni Paslani.

Roni Paslani juga mengakui, perkenalkan dirinya dengan penjual karena sama-sama
jamaah tabligh. Dimana dirinya yang merupakan pengusaha jual beli tanah kaplingan sebelum melakukan transaksi pembayaran telah melakukan pemeriksaan apakah tanah itu berperkara, hasilnya diakunya tidak bersengketa.

Tapi setelah beberapa tahun kemudian ada seseorang berinisial YMS, mengaku tanah itu miliknya dan selanjutnya memperkarakan dengan melaporkan ke Polda Sumut dan dirinya ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat hingga saat ini menjadi terdakwa.

“Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat , BPN diplot semua bersih tidak ada sengketa belum pernah didaftar sertifikat hingga kita berani melakukan pembayaran,” Ucap Roni.

BACA JUGA..  Pencuri Seng dan Batu Bata Diringkus, Dua Pelaku Diburu

Kuasa hukum terdakwa M Yani Rambe SH mengatakan sidang hari ini di undur menunjukkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tidak siap untuk menghadirkan para saksi hingga sidang gagal digelar. Selain itu atas sertifikat hak milik dari penuntut sangat berpotensi bermasalah dan jangan sampai hal bermasalah itu dijadikan barang bukti menyatakan orang lain bermasalah dalam pengertian jangan sampai persidangan ini dijalankan dengan kondisi yang sesat dan menyesatkan.

SHM penuntut masih kita Investigasi dengan potensi masalahnya jangan itu pula dibuat mencelakakan orang lain, namanya kan sesat menyesatkan. Alat bukti SHM yang digunakan penuntut justru sangat kami curigai dan hal itu sudah kami sampaikan pada hakim Ketua PN Lubukpakam, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dengan surat.

Kalau misalnya persidangan ini lanjut, tanpa dilakukan identifikasi dulu terhadap sertikat mereka tidak bermasalah setelah pemberitahuan kami beritahukan dan diabaikan, ini bisa berpotensi bukan hanya menjerat di pelapor ini juga bisa menjerat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penuntut umum karena kami sudah ingatkan.

“Cek dulu dong jangan perkara ini sudah putus rupanya sertifikat yang dijadikan barang bukti bermasalah. Kita lakukan upaya hukum atas penggunaan sertifikat itu, karena klien kita sudah ditahan dengan tuduhan pemalsuan surat tanah yang dibelinya,” pungkas M Yani Rambe SH. (Wan)

EDITOR : Putra