POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus seorang petani pohon ganja di Gang Amal, Dusun I Desa Dalu Sepuluh- A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Senin(18/5/2026) menyebutkan pelaku berinisial ZFA(43) atau alias Faisal warga Gang Amal Dusun I, Desa Dalu Sepuluh A, ditangkap dengan barang bukti 38 paket kecil ganja siap edar. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku menanam sendiri ganja yang dijualnya di balik tembok yang tak jauh dari rumah tersangka. Petugas menemukan 40 batang pohon ganja yang tumbuh subur dengan ketinggian dua meteran.
Tersangka Faisal ini juga memang sudah lama terkenal di kampung itu sebagia pengedar Narkoba jenis Sabu, namun kali ini Polisi meringkus tersangka dengan barang bukti tanaman ganja.
Menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH menyebutkan pengungkapan pada hari minggu kemarin, berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa.
Mereka bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan. Setibanya di lokasi menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kami mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.
Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kapolresta.
Perwira dengan tiga melati emas dipundak ini juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.( Wan)












