POSMETRO MEDAN – Dua pria berinisial US (45) dan MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talawi saat diduga kuat sedang menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (12/5/2026).
Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman keduanya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 22 paket sabu yang terdiri dari 21 paket sedang dan 1 paket besar yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone android, timbangan elektrik, alat hisap (bong), pipet, serta uang tunai Rp296.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
“Setelah dipastikan sesuai informasi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Arianto.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Talawi sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Arianto menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, termasuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman












