POSMETRO MEDAN – Aksi pungutan liar (pungli) yang menyasar sopir truk di wilayah Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ISS alias Iwan Kepoy (40) ditangkap polisi saat diduga memalak sopir truk yang sedang menurunkan barang di salah satu grosir di Desa Indrayaman, Talawi.
Pelaku diduga bukan pemain baru. Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengungkapkan, praktik premanisme berkedok “parkir liar” ini sudah lama meresahkan. Para pelaku memungut Rp30.000 hingga Rp40.000 dari setiap truk yang masuk ke area pasar dan grosir, dengan menggunakan tiket parkir tidak resmi.
“Ini bukan retribusi resmi. Tiket yang mereka gunakan tidak berasal dari Dishub atau Bapenda,” ujarnya, Selasa (12/5).
Lebih jauh, aksi ini tidak sekadar pungutan. Sopir yang menolak membayar disebut kerap mendapat intimidasi, bahkan ancaman perusakan kendaraan. Kondisi ini membuat banyak sopir terpaksa menyerah demi menghindari kerugian lebih besar.
Ironisnya, meski pelaku sudah diamankan, Iwan hanya dikenai pembinaan lantaran tidak ada sopir yang bersedia membuat laporan resmi. Ia hanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Di lapangan, keresahan warga terus menguat. Seorang pedagang grosir menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan menciptakan rasa tidak aman di kawasan distribusi barang.
“Kalau ini dibiarkan, distribusi barang bisa terganggu. Sopir jadi enggan masuk,” tutupnya.
Editor: Oki Budiman












