POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian laptop milik seorang mahasiswi di kawasan Jalan Ikhlas Gang Sekata, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Polsek Medan Area menangkap seorang pria berinisial Rudi Haryanto (38) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di kawasan Jalan Ikhlas Gang Sekata berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Amelia Putri (22), seorang mahasiswi, baru menyadari laptop Asus berwarna abu-abu miliknya hilang saat kembali ke kamar kosnya usai kuliah. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat melakukan pelacakan. Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan pelaku, yang kemudian ditangkap pada Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih mengembangkan kasus ini. “Saat ini kami masih memburu penadah laptop tersebut,” tegas AKP M. Ainul Yaqin.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan penjualan barang hasil curian tersebut.
Editor: Oki Budiman












