POSMETRO MEDAN – Personel Polisi Sektor ( Polsek) menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu(29/4/2026) malam.
Tiga tersangka berinisial JT (36) warga Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, ARA (23) warga Dusun III Desa Bangun Sari Tanjung Morawa dan HM (48) Dusun V Desa Bangun Sari Tanjung Morawa.
Informasi dihimpun, Kamis (30/4/2026) barang bukti diamankan meliputi 3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi Sabu,3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisi Sabu,17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil berisi Sabu,2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil transparan,7 ( tujuh) bungkus plastik klip transparan,01 (satu) set alat isap Sabu,01 (satu) mancis warna biru,01 (satu) timbangan elektrik,01 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang terbuat dari kaleng,uang tunai sebanyak Rp. 155.000 dan 01 (satu) sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kapolresta Deliserdang Kombes pol Hendria Lesmana melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP.Jonni H Damanik menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan.
” Mendapat informasi terkait peredaran narkoba, tim Opsnal langsung turun ke lokasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Setelah sampai dilokasi Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, setelah melakukan pencarian Tim berhasil mengaman 03 (tiga) orang laki-laki terkait Penyalahgunaan Narkotika” kata Kapolsek.
Tersangka digelandang ke Mapolsek dengan barang bukti narkoba, para terduga pelaku mengakui bahwasanya telah menyimpan narkoba jenis sabu sabu yang mereka beli dari daerah Pasar VII Tembung dari seorang laki-laki berinisial R.
” para terduga pelaku mengakui mereka menyimpan sabu yang di beli dari warga Tembung Kecamatan Percut Seituan berinisial R ” sebut AKP.Jonni H Damanik.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut para terduga pelaku dilimpah ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang( Wan)
EDITOR : Putra












