POSMETRO MEDAN – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka judi dari lapak tembak ikan di Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Keduanya adalah, N Br G sebagai kasir dan SB pemain judi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, pengungkapan judi itu bermula dari laporan masyarakat yang resah.
“Kita menemukan video yang viral pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujarnya.
Dari laporan warga itu, lanjut Adrian, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian lokasi yang sudah menjadi target operasi.
Pada Sabtu (25/4/2026) petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.
“Dari lokasi kita amankan dua tersangka, satu wanita sebagai kasir dan satu pria pemain judi tembak ikan,” terangnya.
Selain dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, satu chip, dua rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP.
“Mereka sudah beroperasi selama sebulan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
EDITOR : Putra












