Ketua PWA Agara,Mengutuk Keras Pemasang Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh

oleh
Ketua PWA Agara.

POSMETRO MEDAN – Pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) kabupaten Aceh Tenggara mengutuk keras pemasangan spanduk provokatif, yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, di Banda Aceh.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

PWA agara menegaskan, muatan dalam spanduk itu mengandung unsur ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan serta privasi seseorang.

BACA JUGA..  Tinjau Jalan Rusak di Mabar Hilir, Dewan Minta Dinas SDABMBK Perbaiki Skala Prioritas

Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

BACA JUGA..  Rakernas Ikal Smansa, Ivan Batubara Soroti Tantangan Kedepan Generasi Muda

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara tegas melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar.

PWA mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku di balik pemasangan spanduk tersebut, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan bermartabat dalam menyampaikan kritik di ruang publik, “sebut Ketua PWA M Noval kepada posmetromedan diruang kerjanya Selasa (21/4).

BACA JUGA..  Kisruh Akomodasi AFF U-19, Sekda Medan Tegaskan PSSI Bertanggung Jawab Penuh

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APH terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (zal)

EDITOR : Putra