Tersangka Korupsi Pemeliharaan Alat Angkut DLH Tebing Tinggi Gunakan Struk Palsu

oleh
oleh
Kejari Tebing Tinggi memaparkan motif tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Alat Angkut DLH Tebing Tinggi.

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi memaparkan trik penggunaan struk palsu yang digunakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Tebing Tinggi, M Hasbie Ashshiddiqi (MHA) ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi.

Akal bulus itu pula yang membuatnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja pemeliharaan alat angkut tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, didampingi oleh Kasi Intel (Kastel) serta Kasi Pidsus menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026.

BACA JUGA..  Karyawan Bank Dipolisikan Suami Kasus Selingkuh

Diketahui, selain MHA, Bendahara Pengeluaran DLH berinisial M juga ikut jadi tersangka. Penetapan tersangka ini setelah penyidikan sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp1.421.810.000.

Menurutnya, Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

Namun, tersangka MHA memerintahkan tersangka ZH (sebagai PPTK – juga tersangka) dan tersangka M selaku Bendahara Pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan anggaran.

BACA JUGA..  Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Struk palsu tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti Nota Dinas, Surat Penerbitan SP2D, SPM, hingga Surat Pengajuan SPP yang ditandatangani oleh tersangka MHA. Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp863.016.444.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. (bbs)