example bannerexample bannerexample banner

Namanya Dikaitkan dengan RPA Ilegal, Delia Pratiwi Sitepu Bantah Terlibat dan Dukung Penertiban Pemko Binjai

oleh
Delia Pratiwi

POSMETRO MEDAN – Anggota DPR RI Delia Pratiwi Sitepu membantah isu yang menyebut dirinya berada di balik operasional Rumah Potong Ayam (RPA) ilegal di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan namanya dengan usaha pemotongan ayam yang sebelumnya dihentikan operasionalnya oleh Pemerintah Kota Binjai karena belum memiliki kelengkapan perizinan.

“Saya tegaskan informasi yang menyebut saya membackingi usaha tersebut tidak benar, saya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan RPA itu,” kata Delia, Jumat (17/4/2026), melalui sambungan telepon seluler.

BACA JUGA..  Dinas Ketahanan Pangan dan OPD Teknis Akan Sidak RPA Ilegal di Binjai Utara
example banner

Menurut Delia, sebagai anggota legislatif di tingkat nasional, dirinya justru mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat melalui kepatuhan terhadap aturan hukum dan sistem perizinan usaha.

Ia menilai langkah Pemerintah Kota Binjai menghentikan operasional rumah potong ayam tersebut merupakan bagian dari penegakan tata kelola usaha yang harus dihormati semua pihak.

“Saya mendukung langkah pemerintah daerah yang telah bertindak tegas, penegakan aturan harus berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Batu Bara
example bannerexample banner

Politisi yang juga merupakan anak pertama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu itu menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencatut nama pejabat publik untuk kepentingan usaha yang belum memenuhi aspek legalitas.

Menurutnya, praktik membawa-bawa nama tokoh atau pejabat justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengganggu proses penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan saya, itu di luar tanggung jawab saya. Semua pelaku usaha wajib mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA..  Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Pembinaan IVA Test, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks

Delia juga mengapresiasi langkah tim gabungan Pemerintah Kota Binjai yang turun langsung melakukan peninjauan lapangan hingga memutuskan penghentian operasional usaha itu.

Ia menilai tindakan yang dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keamanan pangan masyarakat.

Lebih jauh, Delia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta serta klarifikasi resmi.

“Saya berharap polemik ini disikapi secara objektif agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan publik,” ujarnya.(dyka.p)

EDITOR : Putra