example bannerexample bannerexample banner

RPA Skala Besar Beroperasi Secara Ilegal di Binjai Utara, Produksi 1.000 Ekor Ayam per Hari untuk Pasokan Dapur MBG

oleh
Ayam potong

POSMETRO MEDAN — Sebuah rumah potong ayam (RPA) berskala besar bermerek As-Sabbaq Chicken yang beroperasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Keberadaan usaha pemotongan ayam tersebut menjadi sorotan setelah aktivitas produksi diketahui berlangsung dalam kapasitas besar di kawasan permukiman.

Tokoh masyarakat setempat, Taufik Hidayah, membenarkan adanya kegiatan pemotongan ayam di wilayahnya.

example banner

Dia menyebutkan, operasional usaha berjalan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi kepada perangkat lingkungan.

BACA JUGA..  Dorong Sport Tourism Danau Toba, Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026 dan Ikut Berenang Sibandang–Muara

“Saya mengetahui adanya rumah potong ayam itu setelah ada laporan masyarakat dan informasi dari pihak kelurahan. Pengusaha tidak ada koordinasi sebelumnya kepada warga disekitar,” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).

Menurut Taufik, berdasarkan informasi yang diperolehnya, usaha tersebut belum mengantongi izin operasional maupun izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan bagi kegiatan pemotongan unggas.

example bannerexample banner

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja menyebutkan, aktivitas rumah potong ayam itu telah berjalan sejak Maret 2026.

BACA JUGA..  Ciptakan Medan Makin Terang dan Aman, Rico Waas Mulai Pemasangan 1000 Titik LPJU

Dalam sehari, sedikitnya 1.000 ekor ayam diproses untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan daerah sekitarnya.

Skala produksi tersebut menunjukkan aktivitas usaha berlangsung secara komersial dan terorganisir.

Namun hingga kini, pihak pengelola usaha yang diketahui bernama Indra belum memberikan penjelasan terkait status perizinan maupun legalitas operasional RPA tersebut.

Untuk diketahui, secara regulasi rumah potong ayam termasuk kategori usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta standar kesehatan dan sanitasi pangan.

BACA JUGA..  Pelantikan PMS  Periode 2026-2031, Ketua Edi Bahagia Apresiasi Kehadiran Kapolres Langkat

Pelaku usaha setidaknya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, serta izin operasional dari instansi teknis terkait guna memastikan pengelolaan limbah, higienitas proses pemotongan, dan keamanan produk pangan.

Ketiadaan izin tidak hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif, tetapi juga membuka risiko pencemaran lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai standar yang berlaku.(dyka.p)

EDITOR : Putra