POSMETRO MEDAN – Sepekan buron, AN (37) akhirnya ditangkap terkait kasus menyayat wajah istrinya, Senin (13/4/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan bahwa pelaku diamankan dari kediamannya setelah sempat kabur ke luar kota.
“Sebelumnya yang bersangkutan mengamankan diri di Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.
Diketahui, penganiayaan terhadap YA (27) terjadi pada Kamis (26/3/2026) lalu, di kediaman orang tuanya di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, aksi keji tersebut bermula dari hal sederhana. AN datang ke rumah orang tua korban membawa anak mereka. YA yang saat itu sedang libur bekerja, secara spontan ingin memeluk buah hatinya.
Pelaku menolak keinginan korban dan sempat pergi ke toko mebel miliknya, yang berada tepat di depan rumah korban. Tak lama kemudian, AN kembali dengan membawa pisau cutter dan menyerang YA secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, YA menderita luka sayat di bagian wajah. Tim medis dilaporkan harus memberikan 127 jahitan untuk menutup luka itu.
Saat ini, AN telah resmi ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Status pelaku saat ini adalah tersangka yang ditahan dengan jeratan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), dengan Laporan Polisi: LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR.
“Sampai saat ini kita masih terus meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk mendalami motif dan detail kejadiannya,” tuturnya. (mis)











