POSMETRO MEDAN — Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekaligus memahami pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026), politisi dari PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan serius di Kota Medan.
“Jangan buang sampah sembarangan. Sampah itu sebenarnya bisa dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi,” ujarnya.
Menurut Paul, perilaku membuang sampah ke parit atau saluran air tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk. Mulai dari munculnya sumber penyakit hingga risiko banjir akibat saluran yang tersumbat.
Ia menekankan bahwa upaya menciptakan kota yang bersih tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program kebersihan.
“Tanpa dukungan masyarakat, kebersihan Kota Medan tidak akan tercapai. Ini untuk kepentingan kita bersama,” tegasnya.
Selain mengajak masyarakat, Paul juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk memperkuat sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah. Ia menilai fasilitas seperti becak sampah, bus pengangkut sampah, hingga penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) harus tersedia secara merata di lingkungan masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya rutinitas pengangkutan sampah agar tidak menumpuk di pemukiman warga.
Lebih lanjut, Paul menjelaskan bahwa tujuan utama Perda persampahan adalah mendorong pengurangan volume sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatannya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri memilah dan mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing.
“Warga harus ikut menjaga kebersihan dan mewadahi sampahnya sendiri. Kalau dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi berkah, bukan masalah,” pungkasnya.
Editor: Ali Amrizal












