POSMETRO MEDAN – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, terduga pengedar berinisial SP, 48 tahun, diringkus di kediamannya di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, melalui Kasi Humas AKP Pardamean Tamba, Senin (6/4/2026).
Dari penggerebekan yang dilakukan pekan lalu, petugas menyita 4 bungkus narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Berdasarkan interogasi awal, SP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan dimaksudkan untuk diperjualbelikan.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
Menurut AKP Pardamean Tamba, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengedar narkoba ini dapat ditangkap,” ujar Tamba.
Ia menambahkan, Polres Batu Bara terus mengimbau seluruh warga untuk ikut aktif melaporkan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Editor: Oki Budiman












