Pengedar Sabu ‘Gol’, Buku Penjualan Diamankan

oleh
Tersangka saat diamankan.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial Y, 45 tahun, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (1/4/2026) pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat dan informasi dari Polda Sumut.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat dan terukur. Penangkapan tersangka Y adalah hasil konkret dari respons cepat kami,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026).

Dari penyelidikan, Y ditemukan duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga menunggu calon pembeli. Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal Y, didampingi kepala lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti krusial: buku catatan penjualan sabu, satu paket sabu seberat 0,14 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA..  Komplotan Begal 'Gol' Penadah Motor Curian Ikut Masuk

“Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting. Potensinya membuka jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan dan sekitarnya,” jelas AKP Verry.

Dari pemeriksaan awal, Y mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah orang berinisial AL. Polisi kini tengah memburu keduanya, yang belum berhasil diamankan.

Saat ini, Y dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat menelusuri jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Nekat! Warga Lempari Polisi Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Multatuli

Editor: Oki Budiman