POSMETRO MEDAN – Penangguhan serta diikuti vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, dinilai menimbulkan kesenjangan hukum.
Itu karena tersangka lain atas kasus yang sama justru ‘dibenam’ dalam penjara. Orang dimaksud adalah Toni Aji Anggoro. Toni juga ikut ‘diseret’ jaksa dalam perkara korupsi profil desa dan website desa.
Hal ini membuat keluarga Toni bingung. Mulai awal penetapan tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan,
“Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP.
Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka,” ujar Tina selaku kakak Toni, Jumat (3/04/2026) kemarin.
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting.
Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
“Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat”, ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal.
“Kita sudah coba viralkan kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama soal pembuatan profil dan website desa,” ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.(tbn)












