Dibonceng Pria, Wanita di Langkat Dihajar Mantan Suami

oleh
oleh
PPG pakai masker di kantor Polisi, biar nggak malu kali.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Rasa cemburu yang tak terkendali kembali memicu tindak kekerasan. Seorang pria berinisial PPG (33) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menganiaya mantan istrinya, N (26), hanya karena melihat korban dibonceng pria lain.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ironisnya, sepeda motor yang digunakan korban saat itu disebut merupakan kendaraan yang pernah dibeli oleh pelaku, yang memicu emosi dan rasa sakit hati.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa pelaku langsung mendatangi rumah korban setelah diliputi rasa cemburu.

“Pelaku melihat mantan istrinya berboncengan dengan laki-laki lain menggunakan sepeda motor yang dibelinya, sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati,” ujar Junaidi, Rabu (1/4/2026).

Setibanya di rumah korban, emosi pelaku memuncak. Tanpa banyak bicara, PPG langsung melakukan penganiayaan brutal. Ia memukul korban menggunakan sapu kayu hingga korban terjatuh ke lantai.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Nyaris Tewas Ditikam

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan menduduki tubuh korban dan melanjutkan aksi kekerasannya dengan tangan kosong, meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Aksi tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Binjai Selatan pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

BACA JUGA..  26 Adegan Diperagakan Rekontruksi Kasus SMA HKBP Doloksanggul, Orangtua Korban Rasakan Kejanggalan

Kini, PPG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Polsek Sei Bingai dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

REPORTER: Dyka

EDITOR: Hiras Budiman