Eks Kadis PUPR Gunung Tua Divonis 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara masuk dalam tahap vonis. Eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, divonis empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap proyek jalan tahun 2025.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026) sore. Ketua majelis hakim, Mardison, menyatakan Rasuli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rasuli Efendi Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim dalam amar putusan.

BACA JUGA..  Korupsi Bansos PENA Samosir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selain hukuman badan, Rasuli juga dibebani denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari penjara jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta—jumlah yang telah dikembalikannya ke negara.

Majelis hakim menilai perbuatan Rasuli bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap publik. Praktik suap yang dilakukannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta menghambat pembangunan infrastruktur.

“Perbuatan terdakwa telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap pemerintah, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar hakim.

BACA JUGA..  Lima Pelajar Terjaring Saat Balap Liar

Terbukti Terima Suap Rp250 Juta

Dalam persidangan, Rasuli terbukti menerima suap sebesar Rp250 juta terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor junto Pasal 20 KUHP—pasal yang mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya juga menuntut Rasuli dengan hukuman identik: empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp250 juta.

BACA JUGA..  Lawan Institute Soroti Kasus Kominfo Tebing Tinggi, Penindakan Jangan Pandang Bulu

Meski divonis sesuai tuntutan jaksa, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Rasuli diketahui belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Namun demikian, faktor tersebut tidak cukup untuk menghapus dampak serius dari tindak pidana yang dilakukannya.

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya—apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(bbs)

EDITOR: Hiras Budiman