Disekap di Kamar, Istri Siri di Medan Dianiaya Influencer Roberto

oleh
Saras tampak lesu usai disekap lalu dianiaya Roberto.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN-Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda mengguncang Kota Medan.

Saras (26), warga Medan Selayang, diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh pria berinisial DH alias Roberto, sosok yang dikenal sebagai influencer dengan gaya hidup mencolok dan kerap memamerkan perhiasan emas.

Peristiwa ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/1117/III/2026/SPKT.

Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia, serta di sebuah bangunan di kawasan Kampung Madras, dekat Sun Plaza.

Dijebak Datang, Berujung Disekap

Kasus ini bermula saat korban dihubungi oleh terlapor untuk mengambil barang-barangnya.

Saras, yang disebut-sebut merupakan istri siri pelaku—tanpa sepengetahuan ibunya—datang bersama adiknya, Bobby, Sabtu (15/3/2026) sore.

BACA JUGA..  Jari Tangan IRT Putus Digigit Istri Polisi

Namun situasi berubah drastis begitu korban tiba di lokasi.

“Saat saya di lantai dua dan adik saya masih di bawah tangga, saya langsung ditarik paksa oleh DH dan dikunci di dalam kamar bersama anak saya,” ungkap Saras.

Di dalam kamar itulah, korban mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik.

“Saya dipukul, ditendang, dicekik, dan tidak diizinkan keluar,” katanya.

Sementara itu, adiknya yang berada di lokasi justru diusir oleh keluarga pelaku, membuat korban tak memiliki pertolongan saat itu.

Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan

Setelah beberapa hari tak diketahui keberadaannya, Saras akhirnya ditemukan pada Rabu malam (18/3/2026).

Penemuan dilakukan oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum, didampingi aparat dari Polsek Medan Baru dan Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Terjatuh di Depan Kantor Disdik Medan, Driver Ojol Tewas Mendadak

Korban ditemukan di sebuah kamar gelap di lantai dua bangunan. Lampu dalam kondisi mati, dan tubuh korban dipenuhi memar.

Upaya awal untuk memeriksa lokasi sempat dihalangi, namun petugas akhirnya berhasil masuk dan menemukan korban dalam kondisi yang memprihatinkan.

Polisi Disorot, Pelaku Belum Diamankan

Meski korban ditemukan dalam situasi yang diduga kuat sebagai tindak pidana penyekapan dan penganiayaan, pihak keluarga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban.

Kuasa hukum korban dari Tommy Law Firm menilai polisi seharusnya bisa langsung mengamankan terlapor saat kejadian.

“Jika pelaku tertangkap tangan, seharusnya dapat segera diamankan. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.

BACA JUGA..  Tuduhan Palsu, Honda Beat Raib

Mereka bahkan meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait perampasan kemerdekaan seseorang, selain unsur penganiayaan.

Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu.

Catatan Redaksi:

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata. Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi kunci agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.(*)

EDITOR: Hiras Budiman