POSMETRO MEDAN – Member JKT48, Freya Jayawardana, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mencatut identitas dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik yang beredar di media sosial.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Freya.
“Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2025. Atas nama pelapor RRFJ (Freya),” kata Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Murodih, laporan tersebut terkait dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang diduga memanfaatkan teknologi AI untuk menciptakan unggahan seolah-olah berasal dari korban.
Kasus ini diselidiki menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkaranya tentang manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE,” ujarnya.
Polisi menyebut lokasi kejadian perkara (TKP) berada di kawasan Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Mas Putih D 49.
Sementara rentang waktu dugaan kejadian disebut berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2022 hingga 2025.
“Untuk TKP di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Waktu kejadian sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025,” jelas Murodih.
Dalam laporan tersebut, objek perkara berupa unggahan di media sosial yang diduga memanipulasi identitas Freya. Pelaku diduga membuat postingan menggunakan akun @groq dan @swap yang seolah-olah berasal dari Freya.
“Kemudian objek perkara berupa postingan di media sosial yang di-posting pelaku menggunakan akun @groq dan @swap, seolah-olah itu adalah pelapor atau korban,” katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi tersebut.
“Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Murodih.
Kasus ini kembali menyoroti risiko penyalahgunaan teknologi AI dalam dunia digital, terutama yang berkaitan dengan pencatutan identitas publik figur di media sosial.(*)
SUMBER: Detikcom












