Pelaku Curi HP & Motor, Uangnya untuk Judi Slot

oleh
Pelaku Andi Pramana Chaniago saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Andi Pramana Chaniago, 40 tahun, ditangkap polisi atas dugaan pencurian handphone milik seorang pedagang minuman di Jalan Sei Batang Serangan, Babura, Medan Baru, pada Sabtu (28/2/2026) malam.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban, M Irpansyah Damanik, 27 tahun, tengah berjualan minuman.

Andi diduga memesan minuman dan membayar dengan uang Rp100 ribu. Saat korban menukar uang pecahan, Andi dilaporkan mengambil handphone korban secara diam-diam.

“Ketika korban menyadari handphonenya hilang dan menanyakan kepada pelaku, Andi justru memukul korban. Beberapa teman pelaku yang berada di lokasi juga ikut memukul korban,” kata Agus, Sabtu (7/3/2026).

BACA JUGA..  Rumah Ditinggal 3 Hari, Maling Gasak Isi hingga Rp14 Juta

Tidak terima dengan tindakan pelaku, Irpansyah kemudian melapor ke Polsek Medan Timur.

Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil menangkap Andi beberapa hari kemudian.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya juga pernah melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di wilayah Medan Timur.

Motor hasil kejahatan tersebut dijual, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot.

BACA JUGA..  Betor Ditabrak Mobil, IRT Tewas di TKP

Saat ini, Andi telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman