POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AI (36) diamankan petugas di Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,30 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, kotak rokok, skop dari pipet plastik, kotak obat, satu unit telepon genggam, jaket, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seseorang akan membawa narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat yang bersangkutan melintas sesuai ciri-ciri, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu di saku jaketnya,” ujarnya.
Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya.
Editor : Oki Budiman












