Transaksi Sabu di Warung Tuak, Dua Pria Diangkut

oleh
Dua pria diamankan kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun kembali digagalkan. Dua pria berinisial MPH dan HAN ditangkap personel Polsek Bangun saat sedang melakukan transaksi sabu di sebuah warung tuak di Desa Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (25/2/2026) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan pengintaian.

“Dua orang berinisial MPH dan HAN diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ini tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total sabu seberat 4,6 gram, terdiri dari satu paket 4,29 gram dan satu paket 0,31 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp888.000, diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Ompusunggu Desak Poldasu Tangkap Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Jekut, warga Tanjung Balai. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Jekut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan masih dalam pengejaran.

MPH dan HAN diketahui merupakan warga Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar. Keduanya kini ditahan di Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA..  Guru P3K PW Tak Digaji, Kementerian HAM Dan KPK Diminta Turun Ke Deli Serdang

Kedua tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Oki Budiman