Modus Bimbingan Skripsi, Dosen Cabuli Mahasiswi di Hotel

oleh
oleh
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr Muktar Panjaitan didampingi jajaran Rektorat memberikan keterangan perihal kasus cabul yang dilakukan salah satu dosen kampus tersebut.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDANUniversitas HKBP Nommensen Pematangsiantar diguncang dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap mahasiswinya. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Siantar Barat, saat korban tengah menjalani proses bimbingan skripsi.

Rektor universitas, Muktar Panjaitan, membenarkan adanya laporan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026). Ia menyatakan pihak kampus telah menerima pengaduan langsung dari korban bersama orang tuanya pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

“Korban bersama orang tuanya datang ke kampus dan menyampaikan kronologis bahwa oknum dosen mengajak korban ke suatu tempat dengan alasan pertemuan bimbingan skripsi. Namun kemudian terjadi perbuatan yang tidak senonoh,” ujar Muktar.

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

Menurut keterangan awal, dosen berinisial T itu diduga membawa mahasiswi tingkat akhir yang berada di bawah bimbingannya ke hotel pada Jumat (20/2/2026) siang. Setibanya di kamar, korban disebut mulai merasa tidak nyaman dan sempat meminta agar pintu kamar tetap terbuka selama proses bimbingan berlangsung. Permintaan tersebut tidak diindahkan.

Tak lama kemudian, dugaan tindakan cabul terjadi. Korban akhirnya berhasil keluar kamar dalam kondisi menangis dan meminta pertolongan kepada resepsionis hotel. Oknum dosen tersebut kemudian turun dan disebut sempat meminta maaf kepada korban.

Kampus Bentuk Tim Pencari Fakta

Pihak kampus menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran norma akademik, etika, maupun hukum. Sebagai langkah awal, universitas telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi mendalam.

BACA JUGA..  Rumah Terbakar, Pasutri Tewas Berpelukan

Rektor menyebut dosen yang dilaporkan juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi selama sekitar 2,5 jam. Namun proses pemeriksaan belum selesai dan masih terus berlanjut.

“Kami akan bekerja secara profesional. Penanganan kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021,” katanya.

Sejauh ini, berdasarkan penelusuran internal kampus, korban yang melapor baru satu orang. Meski demikian, pihak universitas membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain dengan jaminan kerahasiaan identitas.

BACA JUGA..  2 Personel Polres Samosir Gol Kasus Narkoba

Mahasiswa Diminta Tetap Tenang

Kampus juga mengimbau civitas akademika agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas perkuliahan seperti biasa, sembari menunggu hasil investigasi resmi.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa dalam proses akademik, khususnya saat bimbingan tugas akhir yang kerap berlangsung secara personal.

Apabila terbukti, pelaku berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kampus belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status kepegawaian dosen yang bersangkutan selama proses investigasi berlangsung.(bbs)

EDITOR: Hiras Budiman