Tertunduk di Hadapan Hakim, Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun

oleh
oleh
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, Matius Zagato saat menjalani sidang.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Matius Zagato, hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dirinya.

Putusan tersebut terkait kasus korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 776 juta.

Majelis hakim menyatakan Matius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA..  Bidik Podium, Pebalap Muda Astra Honda Siap Tampil Kencang di Sepang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Selasa (24/2/2026).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 776 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya masih belum mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 1 tahun.

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Rumah Kos di Medan Jadi Gudang Narkoba Antarpulau

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Modus Pencairan Fiktif

Dalam persidangan terungkap, Matius Zagato mengajukan pencairan dana sebesar Rp 776.715.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA..  Tuan Rumah Porseni XV, Tim Tenis Meja Putri Polmed Siap Jadi Juara

Ironisnya, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi dasar pencairan tersebut sebenarnya telah selesai dikerjakan sebelumnya. Namun terdakwa kembali mencairkan anggaran dengan menggunakan dokumen palsu seolah-olah pekerjaan masih berlangsung.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan celah pengawasan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah, terutama pada tahap administrasi pencairan dana. Majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.(*)

EDITOR: Hiras Budiman