Otaki Pembacokan Jaksa, Ketua OKP Dituntut 10 Tahun

oleh
oleh
Otak pelaku pembacokan (kiri atas) dan eksekutor (kiri bawah), serta korban saat dirawat di rumah sakit (kanan).

 

POSMETRO MEDAN – Dengan alasan keamanan, sidang pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang dialihkan ke Pengadilan Jakarta Timur.

Pada sidang dengan agenda tuntutan, Alpa Fatria Lubis alias Kepot, selaku otak pelaku dituntut 10 tahun penjara.

Sementara Mardiansyah alias Bendil selaku pelaku pembacokan dituntut 9 tahun serta, sedangkan Surya Dharma dituntut 8 tahun.

Ketiga dijerat pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA..  Rapat Skandal Masjid Agung di MUI Sumut Jadi Sorotan, Seluruh Peserta 'Bungkam'

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Rizaldi membenarkan perihal tuntutan tersebut. “Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026) kemarin,” ujar Rizal Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada peran mereka dalam tindak pidana tersebut.

Terdakwa Kepot berperan sebagai pemberi perintah, sementara Bendil bertindak sebagai pelaku pembacokan, dan Galo turut serta dalam aksi tersebut.

BACA JUGA..  Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Darmawan Yusuf Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Alpa Patria Lubis alias Kepot menjadi otak pelaku dalam insiden pembacokan jaksa Jhon.

Kepot merupakan ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Kecamatan Galang, Lubuk Pakam dan Pagar Merbau.

Pembacokan terjadi pada Sabtu 24 Mei 2025. Saat itu, Jhon bersama Acsensio staf TU Kejaksaan Deliserdang di ladangnya.

Dalam dakwaan tertulis bila tindakan Kepot memerintahkan pembacokan dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan Jhon terhadapnya.

BACA JUGA..  Gasak HP dan Sepatu, Pelaku Pembekapan Remaja Diciduk

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat diancam pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHPidana.(tbn)