POSMETRO MEDAN – Meskipun sudah melewati serangkaian mediasi di Muspika Kecamatan Pancur Batu, akan tetapi hingga saat ini persoalan sengketa tanah seluas 3000M2 di Dusun II, Desa Sugau Durin Pitu, Kecamatan Pancur Batu, antara pemilik Ngadap Karo Karo dan penggarap belum menuai hasil.
Hingga kini lahan itu belum dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemilik tanah Ngadap Ketaren. Sebab, pemagaran dan pemasangan plank kepemilikan tidak bisa dipasang dihalangi oleh anak penggarap.
Maka itu kuasa hukum Ngadap Karo Karo Chalik S Pandia SH menegaskan, cerita perkara sengketa ini tidak seperti kabar yang viral beredar di media sosial.
“Karena cerita sebenarnya, keluarga penggarap menguasai lahan tanpa ada memegang surat kepemilikan,” Kata Chalik S Pandia kepada kru media ini, kamis (29/1).
Jadi pemilik tanah Ngadap Karo Karo hanya beupaya mengambil haknya.
Namum mendapat halangan dari anak penggarap yang tidak mau pergi dari lahan milik Ngadap Karo Karo.
Karena itu ngadap Karo Karo meminta keadilan Kepala Desa (Kades) Sugau Mulia Girusinga untuk mmendampingi ngadap Karo Karo, memasang plank kepemilikan dan pagar di atas lahan miliknya, karena merasa keberatan pihak penggarap memviralkan aksi Ngadap dengan cerita berbeda.
Dijelaskan Chalik, Ngadap Karo-karo membeli lahan itu dari ahli waris pemilik tanah alm Nungkat Ketaren yakni Bela Ketaren dihadapan kepala desa sugau saat itu, Dahlan Purba dan di notaris Dr.Dana Barus SH, SpN,MKn pada tahun 2021 lalu.
Bahkan karena perkara ini penggarap masuk penjara lantaran merusak plank yang didirikan Ngadap Karo-karo diatas lahan itu.
Penggarap pun ditahan atas laporan Ngadap Karo Karo ke Lolda Sumut dan perkara itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan untuk ditangani dan disidangkan.
Selanjutnya perkara ini bergulir ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penggarap menjalani sidang, di akhir persidangan penggarap dinyatakannya bersalah oleh pengadilan melalui putusan inkrah dari pengadilan negeri lubuk pakam, dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “MENGUASAI TANAH TANPA IZIN DARI YANG BERHAK ATAU KUASANYA” dengan pidana kurungan (ditahan) No.2/Pid.C/2025/PN Lbp & No.3/Pid.C/2025/PN Lbp.
Setelah itu, perkara tanah ini pun di mediasi oleh muspika pancur batu dikantor kecamatan, dipimpin oleh camat ibu sandra dewi dan muspika pancur batu beserta kepala desa sugau, namun mereka tidak mau keluar dari tanah milik Ngadap karo karo.
Sementara penggarap tidak memiliki selembar surat apapun ataupun penguasan fisik dari kepala desa, dan dalam pertemuan itu disepakati bersama bahwa bapak ngadap karo karo dipersilahkan mendirikan pagar dengan membuat celah sebagai jalan keluar masuk serta mendirikan plank kepemilikannya sesuai SKT tanpa boleh dihalangi, apabila keberatan silahkan membuat laporan, sampai tiba di hari yang telah disepakati ngadap pun mencoba mendirikan plank dan pagar nya bersama keluarga, namun anak dan keluarga terpidana yang sudah ditahan tetap menghalangi dan sembari menarik simpati dengan mediasosial seakan terzolimi padahal fakta sebaliknya.
Diceritakan Chalik awal penggarap menempati lahan tersebut. Alm Nungkat Ketaren Meriupakan ayah bela Ketaren mengizinkan penggarap menempati lahan dengan SKT tahun 89 bukan untuk dimiliki penggarap. Namun setelah beliau meninggal ahli waris bela ketaren, menyuruh penggarap untuk meninggalkan tanah warisan, ayahnya karena kebutuhan, tanah tersebut ingin dijual oleh ahli waris, namun si penggarap tidak mau malah berkata hanya alm. nungkat ketaren yang menyuruh kami meninggalkan tanah ini.
Meskipun begitu ahli waris tetap menjual tanah itu kepada Ngadap.
Selanjutnya setelah selesai transaksi jual beli, Ngadap berniat menempati lahan itu, namun si penggarap masih tetap tidak mau meninggalkan tanah.
“Jika tidak ada itikad baik dari penggarap maka pemilik melaiu kuasa hukum akan melanjutkan menggugat pengosongan lahan miliknya,” ditegaskan Chalik S Pandia. (Tim)












