Lansia Cabuli Cucu

oleh
oleh
Tersangka diamankan polisi.

 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria lansia berusia 73 tahun di Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap terkait kasus cabul atas cucu kandungnya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (20/1/2026) kemarin di rumah tersangka, menyusul laporan keluarga korban atas dugaan tindak kekerasan seksual.

BACA JUGA..  *Bobol Gudang di Binjai Timur, Dua Pelaku Diringkus Polisi*

“Kasus ini terjadi karena tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, saat korban berinisial AK sedang makan di ruang tamu pada November 2025,” ujar Kapolres saat press rilis di Mapolres Tapsel, di Sipirok, Senin (26/1/2026).

Selanjutnya, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke kamar. “Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma,” kata Kapolres sesuai keterangan tersangka.

BACA JUGA..  Pencuri AC & Laptop Dibekuk, Kerugian Mencapai Rp25 Juta

Perbuatan serupa kembali dilakukan pada Desember 2025, sehingga dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian.

Kapolres menyatakan tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant)