Aniaya Warga, Betmen DPO, Rekannya Gol

oleh
Rekan Betmen yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial EPB alias Betmen ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap warga FA di sebuah warung di Simpang Glugur, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

 Kini Betmen telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

 Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Salapian, Iptu Bujur H Sianturi.

BACA JUGA..  Ngelem hingga 4 Kali Sehari, Pengakuan Remaja yang Diamankan Timsus

Dijelaskan Bujur, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.

 “Kami menghimbau kepada tersangka Betmen untuk segera menyerahkan diri,” kata Iptu Bujur H Sianturi, Minggu (21/12).

 Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap rekan Betmen yang diduga turut melakukan penganiayaan, berinisial AE alias Dedek.

 Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Salapian, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  BBM Langka, Antrian Warga Serbu SPBU

 “Tersangka AE alias Dedek sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Salapian,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman