Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

oleh
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal serta minuman keras (miras) ilegal dengan total nilai mencapai Rp3.966.410.620.

 Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Kerja Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Jumat (18/12).

 Kepada wartawan, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan gabungan dari tiga kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara.

– Hasil Penindakan Bea Cukai Kuala Tanjung mencapai 1.157.101 batang rokok ilegal.

– Bea Cukai Pematangsiantar sebanyak 476.660 batang.

– Bea Cukai Sibolga 1.074.076 batang.

 Selain itu, turut dimusnahkan 52,85 liter minuman keras ilegal yang merupakan hasil operasi Bea Cukai Pematangsiantar.

BACA JUGA..  Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Sinabung, Hadi Suhendra Sarankan Pemko Liburkan Sementara Siswa Sekolah

 Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.707.837 batang dari berbagai merek.

 “Total nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebesar Rp3.966.410.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp2.207.367.887,” ucap Agus.

 Dari penindakan yang dilakukan oleh tiga kantor Bea Cukai tersebut, masih kata Agus, negara juga memperoleh pemasukan berupa denda sebesar Rp1.730.610.000 melalui penerapan prinsip ultimum remedium.

BACA JUGA..  Kasus Culik Bayi di RS Sundari, Pelaku Mantan Perawat

 Pendekatan ultimum remedium dilakukan dengan mengedepankan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

 “Penindakan dan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok, miras ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha,” tuturnya.

Editor : Oki Budiman