Ashari Tambunan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Aset PTPN I

oleh
oleh
Ashari Tambunan diperiksa lagi terkait kasus korupsi aset PTPN I.

 

POSMETRO MEDAN – Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN I ke Citra Land.

Ashari dipanggil atas kapasitasnya sebagai saksi. Anggota DPR RI itu diperiksa pada Kamis (11/12/2025) kemarin.

“Ya mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sudah diperiksa pada tanggal 11 Desember 2025, kemarin,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa (16/12/2025).

BACA JUGA..  Rampas Uang Receh Wanita ODGJ, Pelaku Jambret Dihajar Warga hingga Tumbang

Namun Indra tidak menjelaskan lebih detail mengenai pemeriksaan terhadap Ashari yang sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa, dan nanti akan kami sampaikan informasi dan perkembangannya,” ujar Indra.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka seperti Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II serta Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP.

Kemudian Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Balap Liar Digerebek, 12 Motor Diamankan

Pemeriksaan Ashari Tambunan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi kali kedua. Sebelumnya pada Kamis (30/10/2025), Ashari juga telah diminta keterangan.

Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang. Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

BACA JUGA..  Kantongi Sabu, Dua Pemuda Diselkan Polisi

Kasus korupsi penjualan aset PTPN I terjadi tahun 2022 hingga tahun 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000 yang telah disita oleh Kejaksaan. (tbn)