POSMETRO MEDAN – Beredarnya informasi dan aksi unjuk rasa yang menuding PT Tanimas Soap Industries tidak memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta perizinan bangunan menjadi perhatian pemerintah desa setempat.
Isu tersebut mencuat setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (KOMMASI) melakukan aksi di depan perusahaan dan menyampaikan dugaan pelanggaran administratif.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan klarifikasi berdasarkan data yang dimiliki pemerintah desa.
Kepala Desa Sigara-gara, Syafi’i Tarigan, menyatakan bahwa PT Tanimas Soap Industries tercatat rutin memenuhi kewajiban pembayaran PBB setiap tahun.
“Berdasarkan data pemerintah desa, pembayaran PBB dilakukan secara berkala dengan nilai sekitar Rp500 juta per tahun. Terkait perizinan bangunan, perusahaan juga telah memilikinya,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima laporan adanya pelanggaran administratif oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, Kepala Desa menyebut bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak melibatkan warga Desa Sigara-gara maupun masyarakat Kecamatan Patumbak, serta tidak disertai pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat.
Kepala Dusun III Desa Sigara-gara, Ali Akbar Tarigan, menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak dan aktivitas sosial di wilayahnya.
“Pada tahun 2025, realisasi PBB Dusun III mencapai sekitar Rp1,1 miliar, dan sebagian besar bersumber dari PT Tanimas Soap Industries,” jelasnya.
Selain kontribusi fiskal, perusahaan juga disebut terlibat dalam sejumlah kegiatan sosial di lingkungan desa, seperti bantuan kepada warga kurang mampu dan dukungan pembangunan fasilitas umum.
Terpisah, Staf Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Jeremia Sembiring, mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang, namun penyebaran informasi yang tidak berbasis data berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme pelaporan resmi agar dapat diuji secara hukum,” ujarnya.red












