Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Bui

oleh
Najma Hamid saat mendengarkan tuntutan dari JPU. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Terdakwa bernama Najma Hamid yang merupakan ibu membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol), dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 JPU menyatakan bahwa perbuatan Najma telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara,” ucap JPU Rizkie A Harahap, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/12) sore.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Tower Digolkan ke Sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa

 Usai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

 Sedangkan Reynaldi (25), abang kandung Najma yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menjalani sidang pembelaan pada hari yang sama.

 Kasus pembuangan bayi hasil hubungan sedarah ini sempat menghebohkan publik, setelah seorang ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam yang diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

BACA JUGA..  Sewa Avanza Rp1,6 Juta, Digadai Rp5 Juta, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

 Awalnya Yusuf diminta mengorder untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun menolak karena tidak ada orang di lokasi.

 Setelah tidak berhasil menghubungi nomor penerima dan menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan mendapati isinya adalah mayat bayi.

 Pihak kepolisian dari Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah kos Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Lakukan Penyegaran Birokrasi, Tekankan Kompetensi dan Integritas

 Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

 Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, kedua terdakwa yang merupakan abang beradik diketahui telah menjalin hubungan sejak 2022. Dan bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah.

Editor : Oki Budiman