POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil me Sugi Anggara di Jalan Rakyat, Medan Perjuangan, Sabtu (15/11).
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap lantaran terlibat dalam pembongkaran ruko milik Henri Jhoni Siagian di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menerangkan, bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, H.
Saat itu, Sugi dan H mengambil 10 kotak keramik, 2 (dua) kusen pintu, dan 2 (dua) daun pintu.
“Keduanya menjual barang curian itu kepada I seharga Rp600 ribu. Mereka bagi dua dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kanit, Senin (17/11).
Masih keterangan, Iptu Khairul Fajri Lubis, pihaknya sedang memburu H dan penadah berinisial I.
“Identitasnya sudah kita ketahui. Akan kita buru,” tegasnya.
Sementara Sugi Anggara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Editor : Oki Budiman












