Pria di Labura Ditangkap Polisi, Kasusnya Miliki Sabu 4,93 Gram

oleh
MY alias Usup pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MY alias Usup, warga Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap personel Polsek Kualuh, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (12/11).

 Dari pria berusia 29 tahun itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang sabu dengan total berat bruto 4,93 gram.

 Kemudian aalat isap, timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit ponsel merek Realme.

 Kapolsek Kualuh Hulu AKP, Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 “Sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba,” kata Kanit Reskrim kepada wartawan, Kamis (13/11).

BACA JUGA..  Pendaftar Jalur Mandiri Polmed Naik 15 Persen, 878 Peserta Ikuti UTBK 2026

 “Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” sambungnya.

 Hasil penggeledahan di lokasi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan pelaku.

 Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Arpan, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

 “Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” tutup Kanit.

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

Editor : Oki Budiman