POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial WD (37), dan KAB (24), melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Namun, dalam hitungan jam kedua sekawan itu diringkus personel Unit Reskrim Polsek Berastagi, setelah korban membuat laporan, Rabu (22/10) malam.
Kapolsek Berastagi, AKP Henry DB Tobing mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pihaknya saat berada di Jalan Mulgap I, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dijelaskan Kapolsek, keduanya diamankan atas laporan dari korban, Rukurmin Br Sitepu (51) warga Berastagi, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI miliknya, saat diparkir di teras rumah.
Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung melakukan cek TKP dan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui ada 2 (dua) pria mencurigakan yang membawa sepeda motor tersebut, dan menyimpannya di belakang sebuah gubuk.
Selanjutnya, petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menemukan kedua pelaku.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Senin (27/10).
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI, satu kunci kontak, saru kunci berbentuk huruf Y, dengan ujung menyerupai mata bor, dua HP,” sambungnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Oki Budiman












