Dana Transfer Pusat “Disunat” ke Humbahas Rp 94 Miliar, Pemkab Rasionalisasi Anggaran Per OPD 40,07 Persen

oleh
Pemkab Humbahas saat rapat atas penurunan dana transfer, pada Jumat 3 Oktober 2025 lalu bertempat di ruang rapat Setdakab.
Pemkab Humbahas saat rapat atas penurunan dana transfer, pada Jumat 3 Oktober 2025 lalu bertempat di ruang rapat Setdakab.

sentralberita | Humbahas ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) akan melakukan rasionalisasi program kegiatan di masing-masing OPD sebesar 40,07 persen dari jumlah anggaran. Rasionalisasi itu tadi, diluar dari belanja gaji, dan tunjangan serta belanja wajib lainnya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BPKPD Resva Panjaitan, pada rapat Penyesuaian Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2026 bertempat di ruang rapat Setdakab, Jumat 3 Oktober 2025 lalu.

Dikatakan Resva, rasionalisasi itu dilakukan dikarenakan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pagu anggaran Kabupaten Humbahas tahun 2026.

Dari, rancangan APBD 2026 yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Humbahas sebesar Rp860.024.087.050, mendapatkan alokasi TKD (Transfer Ke Daerah) sebesar Rp765.510.610.000.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Dikatakannya, total pengurangan anggaran itu mencapai Rp 94.513.477.050. Penurunan dana transfer itu terjadi, di Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif fiskal.

” Penurunan Pendapatan TKD tersebut terdiri dari Pendapatan Dana Transfer Umum (DAU, DBH dan Insentif Fiskal) turun sebesar Rp71.794.756.050. Pendapatan yang bersifat khusus (DAK dan Dana Desa) turun sebesar Rp22.718.721.000,” jelas Resva.

Sehingga, atas penurunan pendapatan TKD yang merupakan Dana Trasnfer Umum , DBH dan insentif fiskal Rp Rp71.794.756.050 , Pemerintah Humbahas akan melakukan rasionalisasi program kegiatan di masing-masing OPD.

BACA JUGA..  ASN Dinkes Lulusan IPDN Laporkan Bupati Asri Ludin Tambunan ke BKN

Rasionalisasi itu akan dilakukan sebesar 40,07 persen dari jumlah anggaran diluar belanja gaji, dan tunjangan serta belanja wajib lainnya.

Sementara, Bupati Humbahas menegaskan, agar rasionalisasi anggaran itu diharapkan segera dilaksanakan setiap OPD. Agar penyusunan rancangan APBD TA 2026 dapat segera dilaksanakan untuk dapat dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama dengan DPRD.

Serta, lanjutnya menambahkan, dalam keterbatasan anggaran yang ada, Pemerintah Humbang Hasundutan tetap berupaya untuk menganggarkan kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian Asta Cita Presiden serta visi dan misi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Rasionalisasi bukan hanya terjadi di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, itu merata di seluruh daerah. Namun demikian, anggaran yang ada harus dipergunakan dengan benar, tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat. Anggaran itu harus betul-betul menyentuh ke masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Rapat dihadiri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jaulim Simanullang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, Plt Asisten Administrasi Umum Adrianus TH Mahulae dan seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026.ds