Bupati Deli Serdang Dukung Usut Pungli Jabatan Kepsek

oleh
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

POSMETRO MEDAN – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan memastikan keseriusannya mendukung pengusutan dugaan pungli jabatan Kepala Sekolah dilingkup Dinas Pendidikan. Bupati menegaskan tidak ada ruang untuk pungutan liar (pungli) ataupun jual beli jabatan di masa pemerintahannya.

Hal itu disampaikan Bupati dalam siaran persnya dilansir Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang. Rabu, 8/10/2025.

Bupati menegaskan, jika itu tetap terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, maka Ia tak segan-segan akan mengusut itu melalui Inspektorat. Fakta ini dibenarkan Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Edwin Nasution SH.

Dijelaskan Edwin,, dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan Deli Serdang beberapa waktu lalu, Bupati dengan cepat memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik haram tersebut.

BACA JUGA..  Ditanya Jalan Rusak Bupati Deliserdang Malah Pertanyakan Rakyat Bayar Pajak, Netizen Desak KPK Dan Kejaksaan Usut Pengelolaan Anggaran

“Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, kita (Inspektorat) langsung melakukan pemeriksaan,” tegas Inspektur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jual beli yang ada belum sepenuhnya terjadi. Melainkan, masih sebatas janji.

“Jadi, perlu diluruskan juga. Bukan setoran, janji-janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Ada percobaan melakukan penyalahgunaan wewenang,” kilah Edwin.

Dalam praktiknya dalam kasus tersebut, kursi kepala sekolah dasar (SD) dihargai Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi kepsek definitif.

BACA JUGA..  Rakyat Disuruh Bayar Pajak, Bupati Deli Serdang Menghamburkan Rp 6 Miliar untuk Biaya Perayaan HUT APKASI

Dalam kasus itu, Inspektorat telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang, terdiri dari pejabat struktural hingga kepsek.

Mengenai adanya upaya penyelidikan yang akan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang atas kasus tersebut, Inspektur menyatakan, hal tersebut memang harus dilakukan.

“Sudah tepat seperti itu (penyelidikan Kejari), sesuai semangat dari Pak Bupati yang menyatakan, tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” Kata Edwin.

BACA JUGA..  Kaca Kamar Wakil Bupati Deli Serdang Diduga Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan

Sementara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang J.Sitompul juga sudah dipanggil pidsus Kejari Deli Serdang untuk dimintai keterangan pada Jum at kemarin.Pemanggilan J Sitompul terkait dugaan gratifikasi atau pungli jual beli jabatan Kepala Sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan.

Informasi didapat bahwa ada paguyuban Kepala Sekolah SD sab SMP yang sengaja dibentuk oleh oknum tertentu yang diduga tak hanya sebagai wadah Silahturahmi namun dimanfaatkan sebagai sarana transaksi jual beli jabatan Kepala Sekolah. Dan informasi ini ribut bocor keluar setelah ada beberapa oknum yang sudah menyetor uang namun tak kunjung mendapat jabatan yang diinginkan. ( Wan)

EDITOR : Rahmad