Pemborong Proyek di Pemkab Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi

oleh
Satreskrim Polresta Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang hasil proyek di Pemkab Deli Serdang, dilakukan oleh pemilik perusahaan CV Rizky Amanda kini ditangani Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Korban warga Lubukpakam menjadi korban penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp.350 juta oleh oknum Pemborong di Pemkab Deli Serdang berinisial SH alias Kakek

Kasus ini pun dilaporkan korban ke SPKT Polresta Deliserdang dengan nomor laporan LP/B/909/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Jumat 12/9/2025.

Korban penipuan penggelapan atas nama Purwadi Gunawan (39) warga Kampung Syahmad Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubukpakam ini ditipu dalam pekerjaan kegiatan proyek di Pemkab Deli Serdang.

Terkait kasus ini, SH alias Kakek yang berulang kali coba dikonfirmasi tidak juga memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait kasus pelaporan terhadap dirinya dengan tindak pidana penipuan penggelapan.

SH alias Kakek adalah pemilik sebenarnya CV Rizky Amanda namun sebagai direktur SH menggunakan nama adik iparnya Heru Wahyumi yang hanya berprofesi kurir antar paket.

Heru Wahyumi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya juga mengakui kalau ia hanya dibuat sebagai Direktur CV Rizky Amanda oleh SH alias Kakek yang merupakan Abang iparnya. Dan SH alias Kakek khusus menyewa nyewakan CV Rizky Amanda sebagai perusahaan pelaksana kegiatan proyek proyek di Pemkab Deli Serdang.

BACA JUGA..  Jalan Rusak Seperti Kubangan Kerbau di Deli Serdang Makin Sulit Dilintasi

Purwadi menceritakan kronologis dirinya tertipu hingga uang sebesar Rp.350 juta miliknya berhasil diambil oleh terlapor SH alias K warga gang Katu jalan Galang Kecamatan Lubukpakam.

” Pada tanggal 10 September 2025 kemarin itu hari Rabu sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam . Saya ditipu SH alias K, ada dua pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan, disini saya sebagai pemodal dan saat pencairan uangnya tidak ada dan saya dapat cek kosong , modal saya habis Rp.350 juta bg ditipu dia (SH alias K) ” ucap Purwadi

Yang lebih kesalnya lagi , lanjut Purwadi saat dirinya hendak ngecek ke Bank Sumut namun cek Bank Sumut yang akan dikirim ke Bank BCA milik saya kosong.

” Si terlapor bilang ke saya sudah ada uangnya di Bank Sumut, namun pegawai bank Sumut bilang uangnya kosong dan kata bank Sumut cek ke bank BCA karena kriling namun di bank BCA juga kosong, kesal kali saya bang nipu terus kerjanya dia ” kata Purwadi

Ia berharap pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan kepada SH alias Kakek ini dan bila semua bukti dan saksi sudah cukup segera tangkap dan penjarakan.

BACA JUGA..  Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi

” Kalau saksi dari pihak saya sudah selesai semua di mintai keterangan ada dua saksi sama saya juga termasuk pelapor, kalau pihak terlapor saya belum dapat kabar , cuma dapat info dia sudah dipanggil unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang namun mangkir ” sebut Purwadi.

Infomasi dihimpun, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut bermula ketika Pelapor Purwadi Gunawan bersama dengan Terlapor SH alias Kakek melakukan kerjasama Proyek Normalisasi Sungai Saluran Pembuangan di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan dengan No. Kontrak: 000.3.2/7348 tanggal 26 Juni 2025 dan Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak dengan No. Kontrak 000.3.2/6725 tanggal 12 Juni 2025, yang dimana Terlapor sebagai Pemilik / Kontraktor CV. RIZKY AMANDA, dan dengan adanya kerjasama tersebut Pelapor sebagaiPemodal memberikan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terlapor dirumah kediamannya, untuk digunakan menyelesaikan Proyek tersebut pada tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, dan kemudian setelah Terlapor menyelesaikan Proyek tersebut, Terlapor berjanji akan mengembalikan modal / Uang milik Pelapor sebesar Rp. 350.000.000 pada tanggal 01 September 2025, dan setelah tiba waktunya pengembalian uang milik Pelapor pada tanggal 01 September 2025 sekira Pukul 13.00 Wib.

BACA JUGA..  Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Pelapor pergi menemui Telapor dirumahnya lalu Terlapor memberikan Cek Bank SUMUT KC. Lubuk Pakam No. FA 181345 Tanggal 01 September 2025 dengan Jumlah Nominal yang tertulis sebesar Rp. 350.000.000 yang ditandatangani oleh Terlapor, lalu pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira Pukul 11.00 Wib Pelapor pergi ke Bank SUMUT KC. Lubuk Pakam untuk mencairkan/mengambil uang dari Cek yang telah diberikan Terlapor tersebut akan tetapi Petugas Bank memberitahukan kepada Pelapor bahwasannya Cek tersebut Kosong, dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polresta Deli Serdang agar diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari menyebutkan bahwa kasus ini masih berproses.

” Masih berproses bang , terlapor tidak hadir dipanggil alasan sakit , kalau saksi saksi dari pihak pelapor sudah kita mintai keterangannya, terkait terlapor gak hadir selanjutnya akan kita lakukan panggilan kedua ” kata Iptu Jimmy Depari.

IPTU Jimmy menyebutkan, dugaan pidana yang dilaporkan pelapor yakni dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KUHP. ( Wan)

EDITOR : Rahmad